Terwujudnya Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai lembaga terhormat dan terpercaya dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Misi
- Menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik yang berkeadilan, berkualitas dan bermartabat
- Meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada setiap badan publik dan masyarakat
- Mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
- Mendorong peningkatan pelayanan informasi publik pada setiap badan publik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota guna pemenuhan hak-hak dasar warga dan atau peningkatan kesejahteraan umum
- Mendorong penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
PROGRAM STRATEGIS KI 2018
- Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dalam Implementasi KIP
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berkualitas
- Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Implementasi Undang-Undang KIP
- Penguatan Kelembagaan PPID dalam Pelayanan Informasi Publik.